Desa Kedalon Masuk Daftar Desa Teregistrasi dan Kepala Desa Agusmanto Raih Gelar NLP
Semarang, 19 November 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Jawa Tengah dalam sebuah acara resmi yang digelar di Kota Semarang pada hari Rabu, 19 November 2025. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Posbankum yang telah teregistrasi secara nasional, termasuk Posbankum Desa Kedalon dari Kabupaten Wonosobo.
Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat desa yang membutuhkan pendampingan hukum dasar dan penyelesaian sengketa secara adil. Dengan bertambahnya Posbankum di desa-desa, akses masyarakat terhadap layanan hukum diharapkan semakin mudah, cepat, dan efisien.
Lima Desa dari Kabupaten Wonosobo Resmi Teregistrasi Posbankum
Dari seluruh desa di Kabupaten Wonosobo, tercatat hanya lima desa yang berhasil teregistrasi resmi sebagai Posbankum Kemenkumham RI pada tahun 2025. Tidak hanya itu, lima Kepala Desa dari desa-desa tersebut juga menjadi penerima gelar NLP (Non Litigation Peacemaker) dalam acara tersebut. Desa Kedalon menjadi salah satu desa yang lolos dalam proses verifikasi nasional ini.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat layanan bantuan hukum berbasis desa. Kehadiran Posbankum di tingkat desa menjadi strategi efektif untuk mendorong penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan non-litigasi, mediasi, serta edukasi hukum masyarakat.
Penyerahan Gelar NLP dan CPLA oleh Kemenkumham RI
Agenda peresmian ini dirangkaikan dengan penyerahan gelar Non Akademik berupa NLP (Non Litigation Peacemaker) dan CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant) kepada para Paralegal desa dan Kepala Desa se-Jawa Tengah yang telah dinyatakan lulus seleksi Paralegal Justice Award 2025.
Program bergengsi yang digagas oleh Kemenkumham RI ini bertujuan mengapresiasi pegiat hukum masyarakat yang berkontribusi dalam penyelesaian konflik secara damai tanpa jalur pengadilan serta memberikan layanan bantuan hukum secara langsung kepada warga.
Dalam momen tersebut, Kepala Desa Kedalon, Agusmanto, secara resmi menerima gelar Non Akademik NLP setelah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi seluruh persyaratan Paralegal Justice Award 2025. Gelar ini merupakan pengakuan atas dedikasi beliau dalam menciptakan lingkungan desa yang harmonis melalui pendekatan penyelesaian sengketa non-litigasi.
Desa Kedalon: Semakin Siap Menjadi Desa Cerdas Hukum
Dengan teregistrasinya Posbankum Desa Kedalon dan diperolehnya gelar NLP oleh Kepala Desa Agusmanto, Desa Kedalon kini menjadi salah satu desa yang siap memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Warga desa dapat memperoleh layanan konsultasi hukum dasar, mediasi, hingga edukasi literasi hukum secara lebih mudah dan terstruktur.
Kepala Desa Agusmanto menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah amanah untuk terus mengembangkan layanan hukum berbasis desa dan memperluas peran Posbankum sebagai ruang penyelesaian konflik secara musyawarah dan damai.
Penutup
Peresmian Posbankum Jawa Tengah 2025 menjadi tonggak penting dalam pembangunan akses keadilan di Indonesia. Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan desa, diharapkan hadirnya Posbankum dapat menjadi solusi nyata dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara humanis, cepat, dan efektif.
Desa Kedalon, melalui kiprah Kepala Desa Agusmanto dan para penggiat hukum desa, kini menjadi bagian dari upaya besar tersebut—melangkah bersama menuju desa yang cerdas hukum, berdaya, dan harmonis.